Laporan Keuangan

Shareholder (Pemegang Saham)

  • Oleh: Admin Tes
  • Diunggah 13 November 2020

Shareholder atau Stockholder adalah individu, perusahaan atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham perusahaan, yang dikenal sebagai ekuitas. Karena shareholder pada dasarnya adalah pemegang dalam perusahaan, mereka mendapat keuntungan dari keberhasilan bisnis. Imbalan ini berupa bentuk peningkatan valuasi saham, atau sebagai keuntungan finansial yang dibagi sebagai dividen. Sebaliknya, saat perusahaan kehilangan pendapatan, harga saham selalu turun yang dapat menyebabkan shareholder kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan nilai portofolionya.

Shareholder atau pemegang saham tunggal yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50% saham perusahaan yang beredar dikenal sebagai pemegang saham mayoritas, sedangkan yang kurang dari 50% saham perusahaan diklasifikasikan sebagai pemegang saham minoritas.

Dalam banyak kasus, pemegang saham mayoritas merupakan pendiri perusahaan. Pada perusahaan lama, pemegang saham mayoritas sering kali merupakan keturunan dari pendiri perusahaan. Dalam kasus tersebut, dengan mengendalikan hak suara perusahaan yang lebih dari setengah vote, pemegang saham mayoritas memiliki kekuatan yang cukup besar untuk mempengaruhi keputusan operasional, termasuk pergantian anggota dewan dan C-level eksekutif seperti CEO dan senior lainnya. Alasannya, perusahaan sering berusaha untuk menghindari pemegang saham mayoritas antara jajarannya. Selain itu, tidak seperti pemilik perseorangan atau rekanan, dasarnya pemegang saham perusahaan tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan dan financial obligations lainnya. Oleh karena itu, jika perusahaan menjadi bangkrut, kreditornya tidak dapat menargetkan aset pribadi pemegang saham.

 

Hak Pemegang Saham

Menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan, berikut ini adalah hak-haknya menurut tradisi.

  • Hak untuk memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan.
  • Berkuasa untuk menuntut korporasi atas kesalahan Direksi atau pejabatnya.
  • Hak untuk memberi suara pada permasalahan utama perusahaan, seperti menunjuk dewan direksi dan memberikan keputusan pada merger potensial.
  • Hak untuk menerima dividen.
  • Hak untuk menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui konferensi.
  • Hak untuk memberi suara pada hal-hal penting lewat wakil, baik melalui mail-in atau platform online voting jika tidak dapat menghadiri rapat pemungutan suara secara langsung.
  • Hak untuk mengklaim hasil alokasi proporsional jika perusahaan me-likuidasi asetnya.

 

Pemegang Saham Umum Vs Pemegang Saham Pilihan

Banyak perusahaan mengeluarkan 2 jenis saham: saham biasa dan saham preferen. Mayoritas pemegang saham adalah pemegang saham biasa, karena saham biasa lebih murah dan lebih banyak daripada saham preferen. Sementara pemegang saham biasa dapat memilih hak suara, pemegang saham preferen umumnya tidak memiliki hak suara, karena status pilihan mereka yang dapat memberi celah pada dividen sebelum pemegang saham bayar. Selain itu, dividen yang dibayarkan pada pemegang saham preferen umumnya lebih besar daripada yang dibayar pemegang saham biasa.

Artikel Terkait

Artikel Terbaru